Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Tetapkan Harga Pertamax di Tingkat Pengecer Rp, 13.500,-

23 April 2022

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah menertibkan Surat Edaran Nomor : 541/67/2022, tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate.

Menîndaklanjuti kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak pada tanggal 1 April 2022, oleh Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kota Ternate mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas, pengendalian harga dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kota Ternate, agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak terhadap Masyarakat. Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penetepan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite, pada lembaga Penyalur Resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Propinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kota Ternate pada khususnya sebagai berikut : a. Jenis Bahan Bakar Kuhusus Penugasan (JBKP) Pertalite RP. 7,650 / Liter   b. Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax RP. 12.750 / Liter 
  2. Mengacu pada poin 1 huruf a dan b, maka harga eceran Bahan Bakar Minyak di tingkat Pengecer (Kios atau Depot) sebagai berikut . Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax RP. 13.500 / Liter
  3. Apabila ditemukan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios atau depot menjual di atas harga tersebut sebagaimana yang di jelaskan pada poin 2, maka dałam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan objek Bahan Bakar Minyak (BBM).
  4. Lembaga Penyalur Stasiun Penglsian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Pertalite dan Bahan Bakar Khusus jenis Pertmax kepada pengecer dengan menggunakan gelon, drum, jeriken atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tangki penampungnya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.
  5. Lembaga Penyalur Stasiun Pengislan Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengaktifkan semua Dispenzer, Nozel dan memaksimalkan jam operasional mulai jam 07:30 sampai dengan 00:00 WIT.
  6. Kepada Pengecer di Wilayah Kota Ternate agar dapat melakukan pembelian atau  pengisian Bahan Bakar Minyak Khusus atau Bahan Bakar umum jenis Pertamax di Lembaga Penyalur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) : 
  • UD. Kama dengan Alamat Kompleks Siantan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
  • CV. Yuseda dengan Alamat Jalan Daulasi Kelurahan Tafure, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan menggunakan gelon/jeriken pada jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 20 April 2022. Demikian Surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan  sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya diucapkan termakasih.

Berikut Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor : 541/67/2022, tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate. Klik disini

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT