Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Tetbitkan Edaran Cuti Bersama

Samin : ASN Pemkot Ternate Dilarang Tambah Waktu Libur
22 April 2022
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi telah menerbitkan SE Nomor: 800/1418/2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Ternate.

Sebagaimana SE MenPAN-RB, SE Pemkot Ternate yang ditandatangi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman juga menyebutkan cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan SE cuti bersama lebaran bagi ASN Pemkot Ternate telah diedarkan ke masing-masing OPD di lingkup Pemkot Ternate, "sudah kita edarkan mulai hari ini dan seterusnya terkait dengan pengaturan cuti," kata Samin di kantor Wali Kota, Jumat (22/4/2022).

Menurut Samin, meski ada libur dan cuti bersama, namun terhadap pimpinan OPD yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik, tetap mengatur agar pelayanan terus berjalan.

"Mislanya DLH kemudian Dinas Kesehatan, Damkar, Satpol dan Dishub, itu diharapkan tidak kosong, dalam artian pimpinan OPD harus mengatur agar pelayanan tetap dilakukan," ujar Samin.

Dia menegaskan, ASN Pemkot Ternate dilarang menambah hari libur dari yang telah ditetapkan sebagimana SE Wali Kota Ternate Nomor : 800/1418/2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Ternate.

Samin bahkan memastikan, pada tanggal 9 Mei mendatang, Wali Kota akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah OPD untuk memastikan seluruh ASN telah berkantor usai libur dan cuti lebaran.

"Tanggal 9 itu akan dilaksanakan sidak dan akan dilaporkan langsung oleh Wali Kota selaku PPK ke KemenPAN-RB. Jadi akan kita laporkan hasil sidak pada hari pertama itu pada Menpan sehingga diminta kepada seluruh ASN melalui pimpinan OPD untuk tidak menambah libur," tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT