Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Terbitkan SK Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap

Kontrak 127 Tenaga PTT Tidak Diperpanjang
15 Maret 2022
SK Pengangkatan PTT di lingkup OPD Pemkot Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melakui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

SK yang ditandangani Wali Kota Ternate itu, tidak diterbitkan secara kolektif melainkan dibuat per OPD agar memudahkan pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing PTT.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan SK Pengangkatan PTT di lingkup Pemkot Ternate telah diterbitkan BKPSDMD Kota Ternate.

Menurut Samin, SK Pengangkatan PTT tahun 2022, merupakan perpanjangan kontrak kerja tenaga PTT Pemkot Ternate yang terus diperbaharui setiap tahun.

Kata dia, Wali Kota telah menandatangani SK pengangkatan atau perpanjangan kontrak tenaga PTT di lingkup Pemkot Ternate, "perpajangan kontak tenaga PTT ini, didasari pada dua pertimbangan, yang pertama itu, yang terus menerus aktif  di OPd masing-masing, yang kedua perpanjangan kontrak ini didasari pada pertimbangan ketersediaan anggaran," ungkap Samin.

Samin menegaskan, jika memgacu pada pertimbangan anggaran, maka secara umum, tidak ada penambahan tenaga PTT, "justru malah dari sisi anggaran ada pengurangan jumlah tenaga PTT dari tahun 2020," sebut Samin.

Dia menjelaskan, pada tahun 2021, jumlah tenaga PTT Pemkot Ternate sebanyak 3.540 sementara tahun ini yang diperpanjang hanya sebanyak 3.413, "itu artinya ada 127 PTT yang tidak diperpanjang masa kontraknya karena sudah tidak aktif lagi," sambung Samin.

Kata Samin, pertimbangan untuk mengurangi jumlah PTT juga disebabkan faktor refocusing anggaran, "sehingga banyak OPD yang tidak lagi memperpanjang kontrak tenaga PTT," sebutnya.

Menurutnya, tenaga kontrak PTT yang diperpanjang merupakan tenaga PTT yang telah mengabdi sejak tahun-tahun sebelumnya, "kalaupun ada yang baru, maka itu merupakan kebijakan OPD untuk menggantikan yang kosong atau tidak terisi karena telah bekerja di tempat lain atau tidak aktif lagi," jelas Samin.

Meski demikian, Samin memastikan tidak ada tambahan PTT yang mempengaruhi anggaran yang disiapkan untuk membayar honor PTT, "jadi tidak mempengaruhi anggaran, sebab PTT yang di SK-kan Wali Kota telah dianggarkan pada tahun 2022," ujar Samin seraya kembali memstikan tidak ada tambahan PTT yang mempengaruhi anggaran yang telah disiapkan.

Samin juga menegaskan, OPD tidak memiliki kewenangan untuk merekrut PTT, sebab selama ini, semua perekrutan PTT dari pemerintahan sebelum-sebelumnya melalui satu pintu di BKPSDMD, "tentu berdasarkan kebutuhan dan yang terpenting ketersediaan anggaran," tutup Samin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDMD Kota Ternate, Faisal Karim mengatakan, pihaknya berencana mendistribusikan SK pengangkatan PTT pada Rabu (16/3/2022) besok. "Rencananya besok baru didistribusikan," singkat Faisal(fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT