Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Resmi Miliki Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan

31 Agustus 2021
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman

TERNATE, OT – Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD Kota Ternate akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan menjadi Perda pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-II tahun sidang 2021, Selasa (31/8/2021) tadi.

Selain mengesahkan Ranperda tersebut, DPRD juga sahkan Ranperda Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gale Kota Ternate menjadi Perda.

Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman dalam sambutanya mengatakan, rapat paripurna hari ini dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ternate atau rapat akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ternate.

Kata Wali Kota, melalui forum rapat paripurna hari ini mendapat persetujuan dari DPRD Kota Ternate, untuk itu atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh angota DPRD Kota Ternate.

“Persetujuan atas dua Ranperda ini merupakan bagian penting sebagai wujud yang sama antara Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate, dalam rangka menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate hari ini,” ucap Tauhid.

Menurutnya, dua Ranperda Kota Ternate yang disetujui hari ini menjadi Perda secara jelas telah melalui tahapan atau tingkatan pembicaraan sebagaimana  diatur  dalam peraturan persidangan kesamaan konsep dan pemikiran antara Pemkot Ternate dan DPRD.

Lanjut Wali Kota, berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk menguji kesesuaian Ranperda ini maka didalam ketentuan telah diatur oleh UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagimana yang di ubah dengan UU nomor 15 tahun 2019.

Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.

"Maka Ranperda yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan diberikan nomor registrasi Ranperda," tutup Wali Kota.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT