Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 13 April 2020

ASN "Dirumahkan" Hingga Tanggal 13 April 2020
30 Maret 2020
Juru Bicara Pemkot Ternate, M Saiful Arsyad

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, memperpanjang masa tanggap darurat covid-19. Hal ini berdasarkan Surat Edaran nomor : 061.2/94/SETDA tentang, "Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate".

Menindaklanjuti keputusan Wali Kota Ternate nomor 51/III.6/KT/2020 tentang perpanjang status penanganan darurat bencana non alam corona virus disease (covid-19) tahun 2020, dan edaran Wali Kota Ternate no 061/83/SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Memperpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, terhitung mulai 31 Maret s/d 13 April 2020.

2. Bagi seluruh TK, SD dan SMP atau sederajat agar meniadakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online.

3. Untuk seluruh ASN tidak beraktifitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

4. Bagi ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai satuan tugas kesiapsaiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian covid-19 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

5. Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

6. Kegiatan-kegiatan pemerintah yang melibatkan orang banyak seperti rapat-rapat, seminar, pelatihan fan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

7. Kegiatan-kegiatan keramian dan hiburan agar ditiadakan.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Juru Bicara Pemkot Ternate, M Saiful Arsyad saat dikonfirmasi indotimur.com, Senin (30/3/2020) membenarkan adanya surat edaran Wali Kota, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher itu, diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020 itu, juga disampaikan ke Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Maluku Utara serta Ketua DPRD Kota Ternate sebagai tembusan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT