Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Bakal Monitoring Pembentukan Pengurus RT/RW

01 Februari 2022
ilustrasi (ft_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Bagian Pemerintahan dan Kecamatan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembentukan atau pengangkatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Ternate.

Pengawasan dan monitoring pembentukan RT/RW ini untuk memastikan penetapan ketua-ketua RT/RW tidak berpolemik di kemudian hari 

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti mengatakan, pengangkatan pengurus RT/RW harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan dalam daerah Kota Ternate.

Kata dia, untuk memastikan proses pengangkatan atau pembentukan pengurus RT/RW tidak menyalahi aturan, pihaknya bersama aparatur Kecamatan akan melakukan moinitoring dan pengawasan terhadap proses pengangkatan atau pembentukan.

Menurutnya, beberapa waktu lalu, pengangkatan salah satu RT di Kecamatan Ternate Tengah sempat dipolemikan, bahkan berujung pada laporan ke DPRD, "ini yang tidak kita inginkan, sehingga kami bersama pihak Kecamatan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pengangkatan RT/RW di Kota Ternate.

Yanti menjelaskan, pengangkatan pengurus RT/RW di Kota Ternate, berdasarkan Perwali Nomor : 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan dalam daerah Kota Ternate.

"Pada Perwali itu, masa bhakti pengurus RT/RW diatur dalam pasal 15 yang menyebutkan, masa bhakti pengurus RT/RW minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, sehingga saat ini banyak pengurus RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir," ungkap Yanti baru-baru ini.

Selain itu, lanjut Yanti, ada sejumlah pengurus RT/RW yang sudah tidak aktif karena berbagai alasan, "sehingga pihak Kelurahan harus segera membentuk pengurus RT/RW, nah ini yang manti diawasi dan dimonitoring," sebutnya.

Dia memastikan, monitoring dan pengawasan pembentukan pengurus RT/RW akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Bagian Pemerintahan dengan melibatkan pihak Kecamatan setempat.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT