Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Akan Kembalikan Penagihan Retribusi Pedagang ke Disperindag

05 Januari 2022
Jusuf Sunya

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD, telah menyepakati untuk mengembalikan penagihan retribusi pedagang dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) ke Dinas  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, Pemkot telah mengambil langka-langka untuk mengalihkan penagihan retribusi ke Disperindag, karena tahun lalu diserahkan di BP2RD.

“Sekarang Pemkot mengembalikan ke Disperindag, karena pertimbanganya banyak hal yang perlu dibenahi. Mulai dari SDM sampai pada sistem serta ini juga menindak lanjuti rekomendasi KPK,” ujar Sekda saat ditemui indotimur.com, Rabu (5/13/2022) di kantor DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, penagihan retribusi awalnya di Disperindag tapi di take over ke BP2RD karena terjadi los pendapatan cukup besar. Take over itu, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 3 tahun 2020.

Dengan demikian, Komisi II DPRD juga telah meminta Pemkot untuk mengembalikan pengelolaan pendapatan melalui fungsi kontrol Disperindag, sehingga lebih maksimal.

“Dengan catatan, kita melakukan perbaikan dan validasi data berdasarkan potensi yang ada, sehingga di tahun 2022 ini dapat berjalan secara baik dan maksimal," ucap Sekda.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT