TERNATE, OT - Seiring dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 5 tahun 2021 terrkait perizinan berusaha berbasis resiko, yang telah diberlakukan sejak tahun 2021, maka izin usaha dalam bentuk SIUP, TDP dan SKU tidak lagi diberlakukan.
Pemkot Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memastikan kepengurusan izin usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lali mengurus izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP) hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.
Sejumlah persyaratan tersebut secara resmi telah dihapus, sejak Undang Undang(UU) Cipta Kerja disahkan. Para pelaku usaha hanya wajib mengurus Nomor Induk Beusaha (NIB).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTST Kota Ternate, Samsudin Sibua menjelaskan, penghapusan sejumlah izin tersebut secara resmi telah diberlakukan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 terrkait perizinan berusaha berbasis resiko, yang telah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.
"Jadi para pelaku usaha yang akan memulai usaha , itu hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dalam NIB itu sudah terinclude lampiran-lampiran sesuai bidang usaha atau kegiatan yang diajukan,” kata Samsudin, Jumat, (11/3/2022).
Menurutnya, untuk mengurus NIB, pelaku usaha hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Investasi, atau mendatangi langsung kantor DPMPTST.
"Bagi pelaku usaha, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengurusan izin NIB ini juga tidak dipungut biaya (gratis)," terangnya.
Dikatakan. NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, "tetap apapun usahanya biar hanya jualan kue, pisang goreng atau jenis usaha lainnya harus membuat izin dulu dari kami, karena itu sudah masuk usaha mikro," tutupnya.
(fight)