TERNATE, OT - Panitia Khusus I (Pansus) DPRD Kota Ternate, akan mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin kepada wartawan, Jumat (6/12/2019) menyatakan, pagi ini tadi melakukan rapat internal terkait Rancangan Perda (Ranperda) atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016-2021 tentang RPJMD Kota Ternate, kemudian Pansus rencananya akan melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Ternate terkait Perda tersebut.
"Kenapa kita harus mempercepat pembahasan ini, karena sudah ada surat edaran dari Kementerian terkait dengan penilaian sakib dan itu semua Pemerintah Kota Ternate ada kaitannya dengan evaluasi dokumen RPJMD, sehingga kita harus mempercepat pembahasan ini muda-mudahan secepatnya selesai dan disahkan pada bulan Desember 2019 ini," ujar Junaidi
Kata dia, untuk itu akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota di 2021, maka di tahun 2020 sudah harus terselesaikan evaluasi terhadap dokumen RPJMD ,oleh karena itu sebelum melakukan evaluasi sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 tersebut, diamanahkan bagi Pemerintah Daerah atas pengendalian evaluasi terhadap konsistensi dokumen perencanaan baik itu RPJMD, Renstra, SKPD maupun Renja perangkat daerah.
"Jika tidak ada konsistensi atau keselarasan diantara dokumen-dokumen perusahaan tersebut, maka harus dilakukan perubahan dan dengan evaluasi itulah Pemerintah mengajukan Perda ini, untuk itu karena sudah mau berakhir maka kita selesaikan tahun ini sehingga tahun depan sudah tidak bisa lakukan evaluasi atas capaian-capaian yang ditetapkan dalam RPJMD," tuturnya(red)