TERNATE, OT – Meskipun pendapatan daerah disektor lain tidak mencapai target, namun pendapatan dibidang hotel dan restoran dipastikan akan melebih target.
Hal ini dikatakan Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Ternate, Jufri Ali pada indotimur.com, Senin (5/10/2020).
Menurutya, jenis pendapatan pajak hotel dam restoran tahun ini melewati target, karena target pendapatan pajak hotel saat ini sudah mencapai Rp 2,156 miliar dari target Rp 2,150 miliar.
Sementara pajak restoran ditargetkan Rp 6,240 miliar, sekarag mencapai Rp 5,897 miliar lebih atau sudah sampai pada 94 persen, tersisa 6 persen yang nantinya bisa dicapai disisa waktu dua bulan ini.
"Kami yakin jenis pajak ini sampai pada bulan Desember nanti atau dalm satu tahun ini akan capai hingga 100 persen lebih, sedangkan untuk retribusi pasar dengan adanya pandemi saat ini hanya bisa dicapai 75 persen," katanya.
(awie)