TERNATE, OT – Ketua DPRD Kota Ternate MUhajirin Bailussy menyampaikan, usai pelantikan Wali Kota terpilih M. Tauhid Soleman wajib menyampaikan visi dan misi seperti disampaikan saat pencalonan.
Muhajirin mengaku, kewajiban menyampaikan visi dan misi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah Pilkada serentak 2020.
“Ada SE Mendagri yang baru, kaitannya dengan 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih usai dilantik,” kata Muhajirin, Senin (19/4/2021).
Dalam SE tersebut, lanjut Muhajirin, Gubernur, Bupati dan Wali Kota usai dilantik dan sudah dilakukan serah terima jabatan, kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misi melalui sidang paripurna DPRD.
"SE Mendagri itu baru diterima DPRD, sehingga nanti kami akan lakukan paripurna penyampaian visi dan misi calon terpilih," ujar politis PKB ini.
Dengan demikian, wali kota terpilih menyampaikan pidato penyampaian visi dan misi serta program 100 hari kerja sebagai wali kota terpilih.
"Jadi dalam pidatonya disampaikan visi dan misi yang sebelumnya disampaikan pada saat kampanye. Isi pidato itu nantinya DPRD sinkronkan kinerja 100 hari kedepan sehingga DPRD mendorong program dan kegiatan wali kota dan wakil wali Kota terpilih," kata Muhajirin.(awie)