TERNATE, OT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, keterlambatan pebayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena masalah adiminstrasi.
"Belum dibayar gaji PTT di OPD karena masalah adiminstrasi. Salah satu yang harus dipenuhi OPD adalah SK PTT, sebab disaat OPD terkait mengajukan permintaan pencairan gaji PTT di BPKAD Kota Ternate syaratnya adalah SK, ujar Zainul kepada indotimur.com, Kamis (24/03/2022).
Dia mengaku, SK PTT bagian dari syarat adiminstrasi yang wajib dipenuhi OPD sehingga BPKAD bisa melakukan pembayaran hak-hak para pegawai PTT tersebut.
"Tanpa SK pengangkatan mereka, saya kira BPKAD Kota Ternate tidak bisa mengambil tindakan membuat proses pencairan, jadi SK PTT tersebut wajib hukumnya dipenuhi oleh OPD terkait," sebut Zainul.
Kata dia, keterlambatan pembayaran gaji PTT ini kuncinya ada di adiminstrasi sehingga sebelum akhir bulan Maret, masalah adiminstrasi ini sudah harus diselesaikan agar hak-hak PTT maupun PNS secepatnya dibayar.
"Komisi I DPRD Kota Ternate berharap minimal ada optimalisasi dari OPD harus diselesaikan Minggu ini, mengingat awal April sudah memasuki bulan suci ramadan," jelas Zainul.(ded)