Home / Indomalut / Ternate

Losmen yang Sering Dijadikan Tempat Nginap Remaja ‘’Ilegal’’

Kadispar : Ijin Losmen Family Telah Dicabut
04 Maret 2022
Kadis Pariwisata Kota Ternate, Rustam P. Mahli (ft_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ternate, melalui Dinas Pariwisata telah melayangkan surat pencabutan ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Losmen Family yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para remaja.

Informasi yang dihimpun indotimur.com TDUP losmen yang terletak di Kelurahan Maliaro itu telah dicabut sejak awal Januari 2022 lalu, karena sering dijadikan tempat berkumpulnya para remaja yang diduga melakukan perbuatan terlarang.

"Ijin TDUP Losmen Family sudah dicabut sejak awal Januari 2022," kata Kadispar, Rustam P. Mahli kepada indotimur.com Jum'at (4/3/2022) di kantor Wali Kota.

Menurut Rustam, Losmen Family merupakan salah satu losmen yang ijinnya telah dicabut," sebut Rustam.

Dia menyesalkan tindakan managemen losmen yang masih beraktifitas, padahal ijinnya telah dicabut, "padahal TDUP sudah kita cabut tapi masih juga kedapatan para remaja yang nginap disitu dan membuat perbuatan yang tercela," ungkapnya.

Meski demikian, Dispar kata Rustam tidak memiliki keweanangan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, "Dinas Pariwisata telah mencabut izin usaha mereka, untuk proses hukum bukan kewenangan kita tapi itu masuk dalam ranahnya Satpol-PP," tutup Rustam.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT