TERNATE, OT - Komisi III DPRD Kota Ternate, meminta pemilik galian C di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, saat melakukan aktivitas di jalan raya jangan sampai merusak jalan.
"Pemilik galian C di Kelurahan Kalumata agar mengantisipasi aktivitas alat berat, sehingga tidak merusak jalan raya di Kelurahan tersebut," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Munira Sagaf.
Menurutnya, kerusakan jalan di RT 019/ RW 006 Kelurahan Kalumata akibat aktivitas alat berat jenis excavator.
"Kalau ada kegiatan galian C kemudian menggunakan alat berat, maka penangung jawab harus mengantisipasi sebaik mungkin, sehingga tidak merusak jalan yang sudah dibagun pemerintah. Meskipun mereka punya kontribusi pajak, tapi minimal operasional alat berat harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Munira kepada indotimur.com, Jumat (26/11/2021).
Kata dia, kebijakan pemerintah untuk membangun jalan demi kepentingan publik, jangan sampai pihak terkait punya kepentingan dan mendapatkan keuntungan, kemudian mengabaikan kepentingan publik.
"Kerusakan jalan bagian dari dampak sosial yang dialami masyarakat disekitar situ, olehnya itu, perlu antisipasi dari pihak terkait," katanya.(ded)