Home / Indomalut / Ternate

Komisi II DPRD Kota Ternate: Dishub Segera Hentikan Penagihan Karcis di Pasar

27 April 2021
Jaminan Kolengsusu (foto Nawir)

TERNATE, OT- Komisi II DPRD kota Ternate berencana merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak lagi melakukan penagihan karcis di kawasan pasar yang menjadi wilayah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Anggota komisi II DPRD kota Ternate, Jamian Kolengsusu kepada wartawan mengatakan, nantinya DPRD merekomendasikan Dishub agar tidak lagi melakukan penagihan karcis di wilayah atau kawasan Disperindag.

Jamian mengaku, sesuai dengan hasil reses DPRD beberapa waktu lalu disejumlah OPD termasuk Disperindag, agar meminta untuk mengelola masing-masing wilayah termasuk Dishub dan Disperindag.

"Seperti Disperindag yang notabene adalah satu instansi menangani persoalan pasar, kalau Dinas Perhubungan maka mengurus atau mengelola kawasan yang berkaitan dengan Perhubungan. Jangan lagi masuk di pasar dan lainnya," kata Jamian.

Menurut Jamian, setiap OPD harus mengelola masing-masing wilayah maka Dishub tidak lagi masuk di kawasan Disperindag untuk mencari pendapatan di wilayah tersebut.

"Jadi Dishub urus saja di daerah terminal, nanti Disperindag mengurus kawasan terminal, biarpun di kawasan pasar terdapat tempat parkiran motor namun itu kewenangan Disperindag, DPRD juga akan meminta kepada BP2RD agar kembalikan penagihan karcis di Disperindag sesuai dengan tupoksinya," katanya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, kunjungan DPRD dibeberapa daerah sudah memberlakukan aturan seperti itu dan lebih efektif, maka berharap di kota Ternate juga melakukan hal demikian, sehingga jangan saling mengklaim tempat yang bukan kewenangannya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT