TERNATE, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung kebijakan Wali Kota Ternate, dalam memberikan sanksi terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Risval Tri Budiyanto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusli mengatakan, Komisi I DPRD pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, beberapa pekan lalu.
"Dalam RDP itu, Komisi I menanyakan ke BKPSDM terkait dengan pemberian sanksi pada Risval Tri Budiyanto, llalu mereka menjawab sebelum proses pemberian sanksi kepada Risval, BKPSDM sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tapi dirinya tidak datang," ujar Yamin.
Untuk itu, BKPSDM mengambil keputusan dengan menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap Risval Tri Budiyanto. Sanksi ini kata Yamin, adalah sanksi berat.
Yamin mengaku, soal sanksi yang diberikan Pemkot ke Risval Tri Budiyanto ini berpengaruh pada pekerjannya, karena dia tidak bisa melamar kerja disemua daerah.
"Dengan adanya sanksi itu, yang bersangkutan merasa dirugikan sehingga diguugat ke pengadilan. Kalau pengadilan mengambil keputusan dan memenangkan saudara Risval Tri Budiyanto, maka kita harus menghargai dan terima," ujar Yamin kepada indotimur.com Senin (4/10/2021).(ded)