TERNATE, OT - Komisi I DPRD Kota Ternate berencana tahun ini akan mendorong kebali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang pererdaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengaku, Komisi I melakukan kunjungan kerja di Polres Ternate pagi tadi, dalam rangka konsultasi penertiban pasokan Minol di Kota Ternate.
Menurutnya, untuk mengatasi pasokan Minol dari luar ke Kota Ternate, maka Komisi I berinisasi mendorong Ranperda yang mengatur tentang Minol. Menurutnya, beberapa tahun lalu sudah diusulkan Ranperda namun belum disahkan.
"Ada resistensi dari pihak tertentu sehingga belum diajukan ke pimpinan DPRD Kota Ternate untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Mochtar kepada indotimur.com, Jumat (3/05/2022).
Kata dia, kalau dilihat pasokan Minol dari luar masih dikatakan legal, sehingga dapat merugikan masyarakat setempat dan memberikan dampak negatif kepada generasi di masa akan datang.
"Jadi hasil konsultasi Komisi I dengan Polres Ternate tadi, Kapolres sangat mendukung langka Komisi I untuk mendorong Ranperda menjadi Perda," ucap Mochtar.
Lanjut dia, Komisi I memastikan tahun ini akan didorong Ranperda tentang Minol untuk disahkan menjadi Perda.
“Pada prinsipnya kita bukan melarang, tapi kita mengatur karena peredaran Minol di Kota Ternate sudah sangat meluas,” katanya.
Ia menambahkan, Perda Minol dibeberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), sudah diterapkan namun di Kota Ternate sampai saat ini belum diterapkan Perda tersebut.(ded)