TERNATE, OT - Komisi I DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman mengatakan, Komisi I DPRD mendesak Pemkot segera menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Jadi di tahun 2022, Pemkot Ternate suda harus berlakukan pakaian seragam baik ASN maupun non ASN di lingkup Pemkot," ujar Zainul saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, tujuan pemberlakuan pakaian seragam ASN di lingkup pemerintahan ini, demi meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta harga diri ASN, maka perlu dibutuhkan perubahan pakaian dinas dan atribut bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Zainul mengaku, beberapa pekan lalu Komisi I DPRD sudah menanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate terkait pemberlakuan pakaian seragam ASN, namun mereka beralasan sementara masih kondisi pandemi covid-19 sehingga pemberlakuan pakaian seragam ASN sesuai ketentuan Permendagri Nomor 11 tahun 2020 dipending.
Lanjut Zainul, ada sejumlah jenis pakaian yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2020, termasuk soal pakaian berciri khas lokal. Oleh karena itu, Komisi I DPRD mendesak Pemkot segera membentuk Perwali, karena di daerah lain sudah menindak lanjuti peraturan tersebut melalui Kepala daerah.(ded)