TERNATE, OT - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut), resmi melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pulau Morotai ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa (31/8/2021) tadi.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (Malut), Sartono Halek mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejati Malut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pada dinas PUPR Pulau Morotai.
Menurutnya, diduga kuat anggaran 9 paket pekerjaan tidak dilaksanakan oleh dinas PUPR Morotai pada tahun 2020. Kata dia, 9 paket pekerjaan belanja modal itu adalah jalan irigasi dan jaringan tahun 2020 dengan anggaran Rp 1.531.384.197,96 dan denda keterlambatan pekerjaan Rp 96.009.087,77.
"Saat itu Kepala dinas PUPR Abubakar A. Rajak, yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas PUPR Halmahera Barat (Halbar)," ujar Sartono yang juga aktivis anti korupsi ini.
Hal yang sama di sampaikan wakil Ketua Bidang Politik Hukum GPM Malut, Asrun Daus saat mendampingi ketua DPD GPM. Kata dia, dugaaan korupsi di Dinas PUPR yang dilaporkan ini ada 9 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh dinas PUPR Pulau Morotai.
Menurutnya, lewat dinas tersebut Pemda Morotai telah menyajikan realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp 123.258.968.535,04 atau 88,93% dari anggaran sebesar Rp 138.608.004.157,00.
"Realisasi tersebut diantaranya dilaksanakan pada dinas PUPR sebesar Rp 108.903.970.274,00 atau 87,67% dari anggaran sebesar Rp 124.215.156.15,00," kata Asrun kepada indotimur.com, Selasa (31/8/2021).
Lanjutnya, atas dasar pelaksanaan yang tidak mencapai 99 persen ini, tentu telah melanggar ketentuan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan undangan - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini juga diperkuat atas hasil pemeriksaan fisik dan dokumen BPK RI Maluku Utara tahun 2020 no :10.B/LHP/XIX/.TER/05/2021 tanggal: 19 mei 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan anggaran sebesar itu tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan total anggaran, maka da dugaan tindak pidana korupsi sehingga dilaporkan ke Kejati agar seceptnya ditelusuri.(ier)