Home / Indomalut / Ternate

Kantongi Izin Mendagri, Pekan Depan Pj Wali Kota Lantik Kabag Umum

23 Pejabat Eselon II Juga Akan Dievaluasi
16 April 2021
Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang

TERNATE, OT - Janji Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang untuk melakukan rotasi pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akan dibuktikan pada Senin (19/4/2021).

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dari Kemendagri telah dikantongi BKPSDMD Kota Ternate.

Dalam surat bernomor 821/2346/OTDA tertanggal 14 April 2021 itu, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Berikut isi surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Ternate :

Berkenaan dengan Surat Gubemur Maluku Utara Nomor 800/676/G tanggal 05 April 2021 Perihal Permohonan Pengisian Kekosongan Jabatan Administrator, dengan hormat disampaikan hat-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur. Bupati. Dan Walikota Menjadi UndangUndang, ditegaskan bahwa "Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau  dalam jangka waktu 6 (enam) bu/an torhitung se/ak tangga/ pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertu/is dari Menterit

2. Sesuai romawi III Angka 5 (lima) huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nornor 2731487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. menegaskan bahwa Penggantian Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan bahwa •Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi da/am jabatan 

3. Berpedoman pada ketentuan tersebut dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Ternate. Walikota Ternate disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator atas nama Moch Faizal Badaruddin NIP. 19811118 200112 1 003 Oangkat/Gol Pembina (IV/a) sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Ternate.

4. Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini akan batal dan segala kebijakan Walikota Temate terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.

5. Sehubungan dengan hal ter.ebut. diharapkan Gubemur Maluku Utara oebagei Wakil Pernerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Ternate dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Selain telah mengantongi surat persetujuan melakukan roling pada sejumlah jabatan, Pj Wali Kota Ternate juga telah mengajukan surat evaluasi 23 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon II setelah berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT