Home / Indomalut / Ternate

Jusuf Sunya : ASN Wajib Tegakan Aturan

04 Oktober 2021

TERNATE, OT - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate, wajib menegakan aturan dan displin, sebab aturan dan disiplin ASN menjadi salah satu indikator pengukuran  kinerja ASN.

Disiplin pegawai adalah peraturan yang mengatur tentang kewajiban, larangan dan sanksi, apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh ASN. Karena itu, ASN dituntut taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Jusuf Sunya, saat  memimpin apel pagi dihadapan ASN lingkup Sekretariat Daerah dan BKPSDM Kota Ternate pada hari Senin (4/10/2021), di aula Baabullah kantor Wali Kota Ternate.

Menurut Jusuf, kewajiban dan larangan ASN sudah jelas regulasinya.  Landasannya adalah PP nomor 94 Tahun 2021, tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu, sebagai penjabaran dari UU nomor 5 Tahun 2010 tentang ASN, dimana dalam ketentuan maslah disiplin diatur secara spesifik sebagai salah satu unsur manajemen kepegawaian. 

"Sebelumnya  ada PP 53/2010, tetapi kini dengan PP 94 ini, ada perubahan penting terkait regulasi disiplin PNS," ujar mantan Kabag Organisasi ini. 

Dengan hadirnya PP 94/2021, ini menjadi warning dan pengingat bagi setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate agar memahami betul secara mendalam mengenai kewajibannya dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh ASN.

"Regulasi ini jelas karena menguraikan kewajiban dan hak. Misalnya pada pasal 3 itu mengatur kewajiban ASN dan kemudian Pasal 5 itu adalah larangan yang tidak boleh kita lakukan selaku ASN," lanjut mantan Kadisnakersos ini. 

Jusuf yang pernah menjabat Kabag Humas ini, menambahkan, hukuman disiplin sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat, "intinya, dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian," tegas Sekda.

Sebelumnya sudah ada edaran dari Menpan RB nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin. "Ini harus menjadi perhatian," tegasnya.

Sekda meminta agar para ASN berkerja sebaik-baiknya, tulus dan bertanggungjwab. Sekda juga  menyampaikan harapan kepada ASN, “marilah kita menjaga marwah tempat kita bekerja. Walaupun tidak membuat kita kaya, tetapi disitulah tempat membuat kita bisa hidup dengan berkah”, tutup Alumni Lemhannas ini.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT