Home / Indomalut / Ternate

Jelang Puasa, Pemkot Ternate Terbitkan Surat Edaran Wali Kota

31 Maret 2022
Surat Edaran Wali Kota jelang bulan suci Ramadhan 1443 H

TERNATE, OT - Pemerintan Kota (Pemkot) Ternate, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor : 330.1/01/2022 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman itu, ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata baik hotel/penginapan/losmen/wisma maupun pemilik café/restoran/rumah makan, maupu salon kecantikan dan panti pijit/spa.

Dalam Surat Edaran yang juga ditujukan untuk para Camat dan Lurah se-Kota Ternate itu disebutkan, ada beberapa hal yang harus menjadi atensi saat bulan suci ramadhan.

"Demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
  2. Kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, café dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 16.00 WIT s/d selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak);
  3. Kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/wisma]penginapan, restoran, café, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang/penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktifitas mulai pukul 16.00 WIT s/d selesai dan diminta agar beraktifitas hanya di tempat- tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
  6. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate diminta agar selalu menjaga dan mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam melakukan aktifitas, dan lebih khususnya kepada umat muslim dimohon untuk memperbanyak ibadah demi syiiarnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya;
  7. Kepada para Camat dan Lurah dalam Wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama Bulan Suci Ramädhan di wilayah masing — masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.  

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tembusan Surat Edaran juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Ternate, Kapolres Temate, Dandim 1501/Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate di Ternate.

Tembusan juga disampaikan kepada para Carnat dan Lurah se-Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT