Home / Indomalut / Ternate

Jarang Berkantor, Plt Kepala Inspektorat Sula Disanksi Pemkot Ternate

04 Januari 2022
ilustrasi

TERNATE, OT - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) Kamarudin Mahdi terancam sanksi berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kamaruddin terancam menerima sanksi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara karena meninggalkan tugas dalam dua pekan terakhir.

“Verifikasi pemutakhiran data mandiri secara terpusat itu yang bersangkutan masih tercatat berstatus sebagai pegawai pemerintah kota (Ternate-ref), dan sampai hari ini belum mengajukan mutasi ke kabupaten lain,” tegas Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly baru-baru ini.

Dia mengklaim, BKPSDMD Kota Ternate beberapa kali sudah menghubungi yang bersangkutan, bahkan surat panggilang telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.

"Kita sudah dua kali layangkan surat panggilan terhadap Kamarudin untuk melaksanakan tugas di Ternate," ujar Samin.

Samin juga mengaku, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memerintahkan BKPSDMD Kota Ternate untuk memberikan hukuman disiplin," tegasnya.

Soal hukuman disiplin, Samin mengaku tergantung Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun yang pasti BKN telah memerintahkan BKPSDMD untuk memberikan sanksi," tukas Samin di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, sanksi bagi ASN yang lalai dalam tugas dilihat dari beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. “Bentuk hukuman disiplin itu seperti apa, nanti Pak Wali Kota yang berikan. Yang sedang dipersiapkan saat ini untuk hukuman disiplin, yaitu penundaan gaji berkala dua tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun,” jelas Samin.

BACA JUGA : Bupati Sula Diduga Lantik Staf Pemkot Ternate

Dia memastikan, hingga saat ini, Kamaruddin Mahdi masih tercatat sebagai ASN di Pemerintah Kota Ternate, sehingga tugas-tugas yang dilakukan yang bersamgkutan di luar Pemkot Ternate, tidak sah atau ilegal.

“Apabila Kamarudin melakukan tugas-tugas lain selain di Pemkot Ternate, tentu tidak sah. Kami juga tidak tahu Kamarudin laksanakan tugas di luar Ternate, kami hanya dengar dari media bahwa dia dilantik jadi pejabat di Sula. Tapi kami merasa tidak mungkin dilantik karena status kepegawaiannya harus jelas. Jika Kamarudin diberi amanah dari Fifian selaku kepala daerah untuk menjadi pelaksana tugas di Sula, maka itu cacat hukum,” tegas alumni STPDN angkatan 08 itu.

Samin meminta, BKPSDMD Sula agar tidak mengakomodir yang bersangkutan, karena sampai saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN Kota Ternate.

BACA KUGA : Nasib Kepala Inspektorat Sula, Tergantung Wali Kota Ternate

Kata Samin, ada dua opsi yang harus dipilih Kamarudin, "pertama mengajukan mutasi atau kedua menerima sanksi," tukas Samin.

“Kalau sekarang dia ajukan surat mutasi, saya pastikan besok akan dilepas. Kami bisa lepas kalau di Sula sudah menerima. Mekanisme mutasi itu diatur, bukan tidak diatur. Ada di dalam peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2011, tentang tata cara mutasi,” pungkasnya

Sementara itu, Plt Inspektorat Pemkab Kepsul, Kamarudin Mahdi, hingga berita ini dipublish, belum memberikan tanggapan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT