TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada pekan lalu.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly ketika dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (28/3/2022), mengatakan efektivitas jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang berlaku selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT.
"Sementara durasi waktu istirahat pukul 12.00 WIT sampai 12.30 WIT, kecuali hari Jumat, jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIT," ujar Samin.
"Sementara apel pagi yang sebelumnya dimulai pada pukul 07.30 WIT, akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIT," sambungnya.
Samin menambahkan adapun pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN baik pimpinan OPD maupun pejabat eselon II, pada bulan Ramadhan dibatasi, sebab masih dalam pandemi Covid-19.
Sebelumnya Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
(fight)