TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dijadwalkan menemui unsur pumpinan DPRD Kota Ternate, pada Jumat (21/1/2022) untuk berkonsultasi atas pengisian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Konsultasi tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Slamet Karyono itu menyebutkan, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (Paragraf 2 pasal 31 ayat 3).
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, dalam keterangannya menyampaikan, dari tiga nama yang direkomendasikan Timsel ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hanya satu nama yang akan dikonsultasikan ke unsur pimpinan DPRD.
"Rencananya, pada hari Jumat nanti, pak Wali akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan satu nama yang akan dilantik sebagai Sekwan," kata Samin.
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui satu nama yang dikonsultasikan Wali Kota ke unsur pimpinan DPRD Kota Ternate.
"Pengiaian 7 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate telah mendapat persetujuan dari KASN, termasuk jabatan Sekwan," ujar Samin di kantor Wali Kota, Selasa (18/1/2022)
Dia memastikan pelantikan untuk 7 JPT Pratama di lingkup Pemkot Ternate akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah Wali Kota berkonsultasi dengan unsur pimpinan DPRD terkait jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sementara itu, data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, tiga nama yang telah mendapat persetujuan KASN untuk menduduki jabatan Sekwan, antara lain, Aldhy, M Ihsan Hamzah dan Fachri Fuad
(fight)