Home / Indomalut / Ternate

Ini Syarat Peserta dan Tahapan Seleksi Calon Kepsek SMP di Ternate

17 Maret 2022
Ilustrasi Kepsek (ft_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah membentuk Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Pansel yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya itu, akan melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di lingkup Pemkot Ternate.

Berdasarkan pengumuman nomor 01/Pansel/2022 yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, Pemkot Ternate melalui Pansel memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PNS (guru) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka.

Adapun ketentuan umum seleksi terbuka jabatan Kepsek SMP di Kota Ternate, sebagai berikut :

KETENTUAN UMUM

  1. Berstatus sebagai PNS (Guru) dilingkungan Pemerintah Kota Ternate;
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi ( Tenaga Kependidikan);
  3. Memiliki sertifikat pendidik dan pelatihan calon kepala sekolah / sertifikat penguatan kepala sekolah dan atau sertifikat pengajar diklat calon kepala sekolah / penguatan kepala sekolah dan atau sertifikat lain sesuai kompetensi serta memiliki sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk.I Golongan Ruang III/b;
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan atau pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah atau pelaksana tugas Kepala Sekolah;
  8. Pernah ditugaskan pada jabatan Wakil Kepala Sekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali ;
  9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  10. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana;
  12. Aktif sebagai pengurus / anggota organisasi profesi; dan
  13. Berusia paling tinggi 56 Tahun 00 Hari (lima puluh enam tahun nol hari) pada pada saat diberi penugasan;

Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai Rp. 10.000 (Formulir I);
  2. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (Formulir II);
  3. Fotocopy Ijazah terakhir;
  4. Daftar riwayat hidup (Formulir III);
  5. Fotocopy Sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Sekolah; atau
  6. Fotocopy Sertifikat penguatan Kepala Sekolah; atau
  7. Fotocopy Sertifikat pengajar diklat calon Kepala Sekolahatau penguatan Kepala Sekolah; atau
  8. Fotocopy Sertifikat Guru Penggerak dan atau Sertifikat lain sesuai kompetensi;
  9. Fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir;
  10. Fotocopy hasil Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dua tahun terakhir (SKP Tahun 2020 dan
  11. Tahun 2021)
  12. Foto Copy KTP;
  13. Foto Copy NPWP;
  14. Foto Copy SPT tahun terakhir;
  15. Foto Copy SK Jabatan sebagai Kepala Sekolah dan/atau Pelaksana Tugas Kepala Sekolah;
  16. Fotocopy Surat Tugas Jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah;
  17. Surat Keterangan bebas NarkobadariBNN;
  18. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun terakhir;
  19. Hasil Pasphoto pemeriksaan terbaru ukurankesehatan 4x6 ataucm sebanyak laboratorium 2 lembar sederhana;dengan latarbelakangwarnamerah;
  20. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukumandisiplintingkatsedang danatautingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalamprosespemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun2021yang dibubuhi materai Rp. 10.000 (Formulir IV).
  21. Sertifikat Vaksin minimal dosis kedua.

Dalam pengumuman teraebut, Pansel membuka 15 jabatan Kepsek yang akan diisi melalui seleksi terbuka diantaranya ;

  • Kepala SMP Negeri 1 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 2 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 3 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 4 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 5 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 6 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 7 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 8 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 9 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 10 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 11 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 12 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 13 Kota Ternate
  • Kepala SMP Negeri 14 Kota Ternate
  • 
Kepala SMP Negeri 15 Kota Ternate


TAHAPAN SELEKSI :

  1. Seleksi Administrasi verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai
  2. a. Panitia Seleksimelakukan dengan ketentuan yang dipersyaratkan;mengumumkan calon pesertayang memenuhi
b.PanitiaSeleksi menetapkan dan persyaratan administrasiuntuk mengikutiseleksiselanjutnya.
  3. Seleksi Penulisan Makalah
  4. Tes Kompetensi CAT
  5. Seleksi Wawancara
  6. Penyampaian hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dibuka selama hari kerja mulai tanggal 17 Maret 2022 s/d tanggal 24 Maret 2022 pada hari dan jam kantor pukul 08.00 WIT s/d pukul 15.00 WIT;
  2. Lamaran dan kelengkapan administrasi / berkas dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
 Daerah Kota Ternate (alamat Kantor Walikota Ternate JI. Pahlawan Revolusi No. 1 Ternate);
  3. Lamaran dan kelengkapan administrasi / berkas setelah lewat batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan tidak diproses;
  4. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada papan pengumuman BKPSDMD Kota Ternate, serta media online dan website Pemerintah Kota Ternate (ternatekota.go.id).

KETENTUAN LAIN

  1. Pejabat yang masih menduduki jabatan sebagaimana disebutkan pada huruf B dapat mengikuti seleksi terbuka;
  2. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  3. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi;
  4. Surat lamaran beserta dokumenersyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan secara langsung dalam 1 (satu) amplop tertutup dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Ternate;
  5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
  7. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data / keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
  8. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKPSDMD Kota Ternate, serta media online dan website Pemerintah Kota ternate (ternatekota.go.id)

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT