TERNATE, OT - Meski hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menetapkan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pemerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkup Pemkot Ternate, namun panitia pelaksana (pansel) seleksi CPNS Kota Ternate, telah meneribitkan pengumuman terkait hal tekhnis pelaksanaan.
Dalam pengumuman bernomor : 810/14/PANSEL/2020, tertanggal 14 Januari 2020, pansel CPNS Kota Ternate menyampaikan sejumlah hal penting, berkaitan dengan palaksanaan seleksi CPNS 2019.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, H Junus Yau dalam keterangannya mengaku, meski hingga saat ini, BKN belum menetapkan waktu pelaksanaan, namun para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi sudah harus mempersiapkan diri dalam menghadapi pelaksanaan SKD.
"Jadwal waktu pelaksanaan belum diterima, tetapi peserta sudah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi SKD," kata Junus di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta diantaranya, kartu ujian, pelaksanaan ujian, tata tertib ujian serta ketentuan lainnya yang sudah diatur berdasarkan pengumuman yang diterbitkan pansel CPNS 2019, Kota Ternate.
"Misalnya soal kartu ujian, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian sendiri melalui akun SSCN masing-masing, kemudian, kartu ujian itu harus dicetak per tanggal 7 Januari, artinya jika ada peserta yang telah mencetak kartu ujian dibawah tanggal 7, maka wajib mencetak ulang," tukas Junus.
Setelah dicetak, peserta langsung mengumpulkan kartu ujian kepada pansel dengan alamat kantor BKPSDMD Kota Ternate pada hari dan jam kerja mulai tanggal 15 Januari hingga tanggal 24 Januari 2020 dengan membawa KTP asli atau surat keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil.
"Pengumpulan kartu ujian wajib dilakukan oleh peserta bersangkutan atau tidak bisa diwakilkan. Selanjutnya, jika peserta tidak mengumpulkan kartu ujian pada waktu yang ditentukan, segera menghubungi pansel melalui email : [email protected] atau pesan WA ke nomor : 082216769696," sebut Junus seraya meminta peserta yang berada di luar Ternate untuk segera datang, sebab pelaksanaan seleksi akan dilangsungkan di kantor UPT BKN Ternate di Kelurahan Jati.
Junus juga menjelaskan, saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan membawa dokumen berupa, kartu ujian, KTP asli atau surat keterangan dari Disdukcapil dengan menggunakan pakaian/kemeja putih polos dan celana/rok warna hitam/gelap, "bagi yang menggunakan jilbab, bisa menyesuaikan dengan bawahan (hitam-red)," terang Junus.
Bagi peserta yang tidak menaati ketentuan yang sudah ditetapkan, maka pansel berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian SKD.
"Saat pelaksanaan ujian, peserta juga dilarang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, kamus, bolpoint atau pensil, alat komunikasi (handphone), kamera, serta benda-benda berbahaya lainnya," jelasnya.
Junus menghimbau kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan tes SDK, meski hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait waktu palaksanaan, "sesuai edaran BKN, kita diberi waktu dari tanggal 27 Januari hingga 28 Februari, kita belum tau apakah tanggal 27 Januari atau awal Februari, yang pasti peserta sudah harus mempersiapkan diri menghadapi tes yang dilaksanakan di kantor UPT BKN Ternate," pungkasnya.(thy)