TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate, resmi menerbitkan Maklumat Bersama Forkompimda Kota Ternate.
Maklumat Bersama Forkompimda Kota Ternate yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah Kota Ternate dalam penanganan penyebaran corona virus desease (COVID-19) di wilayah Kota Ternate itu, diterbitkan sebagai langlah penanggulangan covid-19 di Kota Ternate.
Dalam Maklumat Bersama, disebutkan, dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, sehingga untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID 19), maka dipandang perlu mengeluarkan Maklumat bersama Forkopimda Kota Ternate untuk keamanan dan ketiban masyarakat.
1. Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang idak bersifat urgen, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai dengan pada pukul 22 00 WIT:
2. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun dilngkungan sendin, yaitu :
a. Pertemuan Sosial Kebudayaan.
b. Keagamaan Dan Aliran Lainnya.
c. Seminar, Lokakarya, Serasehan Dan Kegiatan Serupa Lainnya.
d. Kegiatan Festval
e. Pasar Malam,
f. Pameran
g. Konser Musik, Kesenian, Hiburan Dan Sejenisnya
h. Olah Raga.
i. Kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai.
j. Resepsi pernikahan.
k. Pesta Ronggeng.
3. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai sejak pukul 05:00 WIT pagi sampai dengan 08:00 WIT.
4. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.
5. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuian waktu dan jam beroperasi usaha yaitu sampai dengan pukul 22:00 WIT.
6 Bagi rumah makan dan restoran dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22,000 WIT,
7. Bag pengelolah jasa angkutan laut berupa speed boad dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17:00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.
8 Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup untuk sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampa dengan batas waktu yang tidak ditentukan,
9. Bagi angkutan umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) diperkenankan beraktifitas dari jam 05:00 WIT sampai 22:00 WIT.
10. Bag masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.
11. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
12. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke Sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.
13. Bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan yang di dukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI),
14. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam keterangan resminya menyampaikan, Maklumat Bersama yang baru saja ditandatangani oleh seluruh unsur Forkompimda Kota Ternate, merupakan langkah kongkrit bersama dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Kota Ternate.
Dia berharap, seluruh masyarakat Kota Ternate untuk disiplin dan patuh terhadap Maklumat Bersama yang disepakati, "saya bersama rekan-rekan Forkompimda meminta Satgas dan unsur teekait lainnya, TNI/Polri untuk mengawal Maklumat Bersama yang telah ditandatangani oleh seluruh unsur Forkompimda," kata Wali Kota.
"Maklumat ini dikeluarkan, semata-mata untuk Keselamatan, Keselamatan dan Keselamatan bersama, ini bukan hanya dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi seluruh unsur, ada TNI/Polri, ada Ketua DPRD, ada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama," tukas Wali Kota.
Wali Kota juga berharap, Satgas dan unsur terkait lainnya untuk mengawal dan menerapkan isi Maklumat dengan memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang melanggar Maklumat Bersama Forkompimda Kota Ternate," tutup Wali Kota.
(fight)