TERNATE, OT - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadhan 1446 H. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja instansi pemerintah di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat.
Sementara di bulan-bulan biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.
Namun, mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Pemerintah Kota Ternate juga memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sepanjang bulan Ramadan tahun ini.
Penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN Pemerintah Kota Ternate mengacu pada Perpres No 21/2023 yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor : 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, tertanggal 28 Februari 2025.
Surat ini ditujukan kepada Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala-Kepala OPD, Kepala-Kepala Bagian, para Camat dan Lurah serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Temate.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah khususnya bagi pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Temate, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai benkut :
Pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan mernenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Setelah bulan Rarnadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berakhir, maka Jadwal Jam Kerja Pegawai ASN kernbali seperti semula.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly membenarkan telah menandatangani Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate, kata Sekda, jam kerja untuk pegawai ASN Pemkot Ternate pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.
"Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT.
Meski demikian, Sekda mengingatkan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.
Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab," tegas Sekda.
Sekda atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Ternate, turut menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramahan 1446 Hijriyah bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat di Kota Ternate.
(fight)