Home / Indomalut / Ternate

Ini Himbauan Pemkot Ternate Untuk Pedagang Makanan/Takjil di Ternate

12 April 2021
Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang

TERNATE, OT - Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, menerbitkan Himabuan bernomor : 510. I / 21 /2021, tentang Pembatasan Tempat dan Waktu Aktifitas Berjualan Makanan Saat Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Himbauan tersebut, ditujukan kepada para pemilik restoran/warung makan, para pemilik cafe, para pedagang makanan tak'jil (buka puasa), para pedagang makanan harian (termasuk gerobak dorong), para pemilik toko roti/kue, para pedagang buah, dan para pelaku usaha makanan lainnya, di wilayah Kota Ternate.

Himbauan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate setelah Pemkot Ternate bersama Satgas Covid-19 dan MUI Kota Ternate menggelar rapat bersama beberapa waktu lalu.

Dalam himbauan tersebut, tidak dibenarkan melakukan aktiftas jual beli makanan diatas trotoar jalan atau tempat-tempat yang dapat menggangu hak pengguna jalan lainnya, tetapi dapat dialihkan ke halaman/łokasi depan rumah masing-masing atau dilakukan secara online.

Dalam himbauan tersebut, juga mengatur tentang waktu aktifitas berjualan makanan baik iłu restorant, caffe dan lainnya baru dapat dibuka setelah pukul 15.00 WIT (jam 3 sore), hal ini dengan mempertimbangkan penghargaan terhadap kekhususan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Para pelaku usaha hiburan malam, juga dihimbau menutup sementara tempat hiburan, club malam, karaoke, pantai pijat dan salon spa selama bulan suci Ramadhan;

Semaksimal mungkin membatasi agar tidak terjadi kerumunan atau berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar.

Bagi pengelola hotel/penginapan dilarang melakukan live music atau sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Sementara terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku usaha dan pedagang di Kota Ternate, dihimbau untuk selalu menggunakan/menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker serta menyediakan hand sanitizer atau sabun pembersih di tempat berjualan.

Dalam himbauan tersebut, aparat keamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja setiap saat akan terus mengawasj pelaksanaan aktjfitas berjualan makanan dengan penerapan Protokol Kesehatan;

Apabila Himbauan ini tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT