TERNATE, OT - Kementerian Agama Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 32 Tahun 2024, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M.
Penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 2024, ditetapkan setelah kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada Rabu (7/3/2024).
Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Temate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Temate, Majelis Ulama Indonesia Kota Temate, Nahdatul Ulama, para Imam Masjid se-Kota Temate pada hari Rabu, 7 Maret 2024, Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan ;
- Menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Temate Tahun 1445 H 1 2024 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp18.000 ,-/Kg dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi;
- Menetapkan Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968.385,- per gram (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) atau sebesar Rp82.312.725,- (Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen;
- Menetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M sebesar Rp60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) per hari
Surat Keputusan ini berlaku sejaik tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd Kadir itu ditetapkan di Ternate pada tanggal 7 Maret 2024.
(fight)