TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak lagi memperpanjang kontrak kerja 143 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate untuk masa kerja 2023-2024, dengan berbagai alasan.
Salah satu alasan tidak diperpanjang kontrak kerja PTT, adalah kedisiplinan, kinerja dan berbagai alasan lain termasuk lulus pada seleksi PPPK.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menjelaskan, per 1 Januari 2023, terdapat 143 PTT Pemkot Ternate yang tidak lagi diperpanjang kontrak kerja karena berbagai alasan.
Kata Samin, salah satu alasan tidak lagi diperpanjang kontrak kerja adalah tingkat kedisiplinan dan kinerja PTT, "sebagian besar karena malas berkantor, kinerja yang buruk, kemudian mengundurkan diri karena sudah bekerja di perusahan-perusahan swasta, meningga dunia, ada yang memilih untuk melanjutkan studi (dokter)" terang Samin seraya menyebut ada juga puluhan PTT yang telah lulus PPPK tahun 2022.
Menurutnya, setiap PTT di lingkup Pemkot Ternate, diikat dengan kontrak kerja selama satu tahun dengan berbagai poin kesepakatan, "salah satu kesepakatan dalam perjanjian kerja adalah kedisiplinan masuk kantor," ujar Samin.
Dia juga mengatakan, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PTT dilakukan secara kontinyu oleh masing-masing pimpinan OPD, "jadi pimpinan OPD setiap saat melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN termasuk PTT, dari evaluasi ini kemudian pimpinan OPD merekomendasikan ke BKPSDMD untuk memperpanjang atau tidak PTT bersangkutan," katanya.
Lanjut Samin, pemutusan kontrak kerja terhadap sejumlah PTT di lingkup Pemkot Ternate berdasarkan penilaian pimpinan OPD masing-masing, "jadi misalnya PTT itu bertugas di Satpol PP, tentu berdasarkan rekomendasi dari pimpinan di Satpol PP, begitu juga jika PTT itu bertugas di kantor Lurah, tentu Lurah sebagai atasan langsung yang memberi rekomendasi untuk tidak memperpanjang kontrak karena berbagai alasan tadi," ungkap Samin.
Dia memastikan, sekitar 143 PTT yang tidak diperpanjang masa keejanya, karena alasan yang jelas dan berdasarkan rekomendasi atasan langsung masing-masing OPD, "kami BKPSDMD hanya menindak lanjuti rekomendasi dari para pimpinan OPD," tutupnya.
Sebelumnya Pemkot Ternate, telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota nomor : 821.2/SK/5234/2022. tertanggal 30 Desember 2022.
Dalam SK tersebut, terdapat 143 nama PTT yang terdiri dari 128 staf biasa, 7 guru, 4 tenaga kesehatan dan 4 dokter tidak lagi diperpanjang kontraknya terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022.
(fight)