TERNATE, OT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, berencana melayangkan surat teguran kepada pemilik pusat kuliner "Bacamu" yang terletak di kawasan Kompleks Pohon Pala Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Teguran yang dilayangkan Satlantas terkait penggunaan badan jalan oleh pelamggan pusat kuliner tersebut, sehingga kerap membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan itu, mengalami krmacetan.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo, memastikan, segera melayangkan surat teguran kepada pengelola pusat kuliner "bacamu" karena banyak pelamggan memarkir kendaraan di badan jalan, sehingga menggangu arus lalu lintas.
Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate yang membuka usaha, sebelum dibuka, sudah harus harus memikirkan lahan parkir, sebab dalam UU lalu lintas, ada namanya, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang harus dipenuhi pelaku usaha.
"Jangan sampai para pengunjung datang dan parkir sembarang sehingga menghambat arus lalu lintas, hal ini tidak dibolehkan," tegasya.
Dia berjanji akan segera melayangkan surat teguran untuk pengelola pusat kuliner "bacamu" untuk memperhatikan kepemtingan banyak orang, "kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik rumah makan bacamu jika sudah menggangu arus lalu lintas,” ujar AKP Setiaji Nor Atmojo kepada indotimur.com, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, amatan indotimur.com, di sekitar kawasan tersebut, sejumlah pemilik rumah juga telah memasang balok dan kayu di depan rumah mereka sebagai bentuk penolakan parkir di depan rumah mereka. (ian)