TERNATE, OT– Sebanyak empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masih dibahas oleh DPRD Kota Ternate.
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudin mengatakan, saat ini DPRD fokus membahas empat Ranperda yang direncanakan akan diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, empat Ranperda yang masih dilakukan pembahasaan itu diantaranya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), Perumda Ake Malako, Pajak Daerah dan Ranperda retribusi pengelolaan kekayaan daerah.
"Saat ini empat Ranperda masih dalam tahapan proses pembahasaan, kemungkinan yang mau diselesaikan lebih dulu adalah Ranperda Perumda Akemalako, setelah itu dilanjutkan dengan Ranperda RPJMD karena RPJMD harus dikunci di bulan Oktober nanti," ujar Junaidi kepada indotimur.com, Rabu (4/8/2021).
Kata Junaidi, berdasarkan regulasi Permendagri enam bulan setelah kepala daerah dilantik, maka perda RPJMD sudah harus disahkan oleh DPRD Kota Ternate. Untuk itu DPRD harus bergerak cepat sehingga masuk bulan Oktober Ranperda RPJMD sudah disahkan.(ded)