Home / Indomalut / Ternate

Edaran Pj Wali Kota Ternate Untuk Pelaku Usaha Selama Bulan Ramadhan

12 April 2021
Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang

TERNATE, OT - Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, telah mengeluarkan Edaran Nomor : 331.1/01/2021 Tentang Larangan Berkatifitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.

Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate tertanggal 9 April 2021 itu, ditujukan kepada pengelola/pengusaha hotel, tempat karaoke, pedagang takjil, caffe/rumah makan, panti pijat, salon/ spa khusus pria, club malam dan pedagang petasan.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M di Kota Temate, maka para pengelola/pengusaha wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :

1. Menutup sementara usaha dan tempat hiburan (Club malam, Karaoke, Büyard, Salon/ Spa khusus Pria dan Panti Pijat/Massage) selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M;

2. Pengelola/pengusaha Hotel dilarang melakukan aktivitas Live Musicatau sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.

3. Untuk pengelola caffe, rumah makan dan takjil dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan beraktivitas mulai pada pada Pukul 16.00 WIT sampai dengan waktu Imsyak.

4. Khusus untuk pengelola caffe dan rumah makan yang didukung dengan perangkat sound system diperbolehkan memutar lagu-lagu yang bernuansa İslami dengan mengatur volume/tingkat şuara dalam batas kewajaran.

5. Dilarang adanya aktivitas perdagangan petasan/mercon dan senjata mainan yang dapat mengganggu aktivitas umat Islam di Kota Temate dalam menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.

6. Khusus bagi para penjual takjil agar dapat mengatur tempat berjualan yang tidak mengganggu aktivitas umum lainnya.

7. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tembusan Surat Edaran itu juga disampaikan kepada, ketua DPRD Kota Ternate, Kapolres, Dandim 1501/Temate, Kasat Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Mejelis Ulama Indonesia ( MUİ ) Kota Temate serta para Camat dan Lurah se-Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT