TERNATE, OT - Dinas Pariwisata (Dispar) kota Ternate, melayangkan surat teguran kepada pengelola dua hotel di Kota Ternate.
Teguran disampaikan setelah tim Dispar menemuan aktifitas dua hotel tersebut melanggar ketentuan berdasarkan laporan masyarakat.
"Memang sudah kita layangkan surat pemberhentian sementara operasional dua hotel," ungkap Plt Kepala Dinas Pariwisata kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (12/11/2021).
Kata dia, surat teguran yang diberikan ini karena dua hotel tersebut kedapatan menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan, sehingga Dispar memberhentikan sementara aktifitas hotel tersebut.
Menurut Rizal, penghentian ini masih bersifat sementara setelah pengelola atau pemilik menyelesaikan berbagai pelanggaran yang ditemukan, "dua hotel ini beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi dan satu beralamat di Kelurahan Gamalama," ungkap Rizal.
"Teguran yang kami berikan ini masih bersifat sementara dan sekarang mereka belum bisa beroperasi sebelum mengurus semua persyaratan yang kami berikan," tegasnya.
Rizal membeberkan, pelanggaran yang dilakukan salah satu hotel di Tanah Tinggi, karena dokumen atau izin usahanya sudah kadawarsa, "sementara satu hotel lagi ruangannya digunakan sebagai tempat senam namun tidak mengunakan peredam suara dan itu sangat menggangu sehingga diberikan teguran untuk belum beroperasi," tukasnya.
"Jadi kita berikan mereka kesempatan untuk mengurus semua persyaratan yang diberikan jika belum dilakukan maka mereka belum bisa beroperasi, tukas Rizal seraya mengaku suratnya telah disampaikan kepada masing-masing pengelola atau pemilik hotel.
(ian)