Home / Indomalut / Ternate

Dua Fraksi DPRD Kota Ternate Usulkan Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren dan Pemenuhan Hak Disabilitas

01 Februari 2021
Junaidi Bachrudin

TERNATE, OT – Fraksi PKB dan Demokrat DPRD Kota Ternate mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Pendidikan Pondok pesantren dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bachrudin menyatakan, tambahan dua Ranperda itu merupakan usulan dari fraksi PKB dan Demokrat berdasarkan Permendagri Nomor 80 yang direvisi menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2019.

"Fraksi PKB dan Demokrat di tahun ini mengusulkan Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren dan Perlindungan serta Pemenuhan Hak Disabilitas,” ujar Junaidi.

Menurutnya, jika usulan itu di luar dari Bapemperda maka harus ada persetujuan dari Bapemperda dan Bagian Hukum pemerintah daerah.

Lanjut Junaidi, sebelum dua Ranperda ini disetujui maka Bapemperda akan meminta alasan atau urgensinya penyampaian dua Ranperda yang akan ditetapkan tahun 2021 kepada kedua fraksi tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusul untuk menyampaikan fungsi dua ranperda tersebut, jika sudah maka akan dikaji di Bapemperda," jelasanya.

Junaidi mengaku, apabila usulan dua renperda ini dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Ternate, maka akan diminta persetujuan bersama dengan bagian hukum Permerintah Daerah.

"Selanjutnya akan di tambahkan dalam Bapemperda tahun 2021 dan dilanjutkan mekanisme pembahasan di DPRD," tutup Junaidi.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT