TERNATE, OT - Dua bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam waktu dekat.
"Kami laksanakan eksekusi 2 objek bangunan di Maliaro, yang pasti pekan depan," kata Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon pada Sabtu (1/7/2023).
Menurutnya, sesuai jadwal eksekusi, akan dilakukan pada, Senin 10 Juni 2023 eksekusi dua bangunan yakni gudang dan tempat usaha coto Makassar itu bersifat paksa.
Dia mengaku, meski ada penolakan, pihaknya tetap mengambil langkah tersebut sebagaimana perintah undang-undang.
"Penolakan atau tidak, tetap dilakukan eksekusi. Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan pihak kemanan, dalam hal ini Polres Ternate," katanya.
Rommel juga menghimbau kepada kedua pemilik bangunan untuk meninggalkan bangunan tersebut secara baik-baik. Jika tidak, pengadilan akan membongkar paksa bangunan tersebut.
"Kami ini lakukan eksekusi, bukan seperti yang disebut istilahnya penggusuran itu bukan ya, ini adalah perintah UU, yang sudah lama belum terlaksana," pungkasnya.
(ier)