TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menyebut kebijakan peralihan status dari Kelurahan menjadi desa bisa didorong pada tahun 2021 ini, namun ada syaratnya.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, mengatakann, DPRD Kota Ternate melalui masing- masing komisi akan melakukan pembahasan atas kebijakan peralihan status kelurahan menjadi desa di tahun 2021 ini.
Menurut Muhajirin, DPRD Kota Ternate berkomitmen mendorong pembahasan peralihan status kelurahan ke desa sesuai regulasi tapi ada syaratnya, yaitu semua tergantung keinginan dan harapan masyarakat Kota Ternate.
"Kami tidak sekedar mengejar, tapi kalau masyarakat punya aspirasi maka DPRD dan Pemkot Ternate wajib untuk menanggapi secara posistif dan aspirasi tersebut dibawa ke DPRD, setelah itu kita sama- sama akan dorong untuk diperjuangkan" ujar Muhajirin.(ded)