Home / Indomalut / Ternate

DPRD Kota Ternate Dukung Tuntutan Pemekaran Kelurahan Ake Boca

24 Agustus 2021
Mochtar Bian (foto-dedi)

TERNATE, OT- Komisi I DPRD Kota Ternate, mendukung aspirasi warga lingkungan Ake Boca yang ingin menjadikan lingkungan Ake Boca sebagai Kelurahan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengatakan, sebagai Komisi yang membidangi urusan pemerintahan, pihaknya sangat mendukung aspirasi masyarakat lingkungan Ake Boca yang berkeinginan agar lingkungan Ake Boca dimekarkan menjadi Kelurahan.

Menurutnya, aspirasi warga Ake Boca merupakan bentuk keinginan dan harapan besar dari seluruh masyarakat lingkungan Ake Boca yang ingin mandiri secara administrasi.

Meski demikian, dia mengingatkan untuk memelarkan sebuah wilayah menjadi otonom, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, tentang Kecamatan dan Kelurahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan Kelurahan," ujar Mochtar.

Dia menilai, jika ditunjau dari segi adiministrasi kependudukan, jumlah RT di lingkungan Ake Boca sebanyak 4 RT dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 360 atau 3.000 jiwa.

"Selain itu, dari aspek pendidikan juga disana ada sekolah dari tiga tingkatan jenjang sekolah, SD, SMP, SMA, kemudian dari sisi sarana prasarana lain juga sudah mendukung, jadi semua sudah memenuhi syarat tinggal, Pemkot Ternate menindak lanjuti," jelas Mochtar.

Lanjut Mochtar, jika mengacu pada PP nomor 17 tahun 2018, maka Kelurahan Soa dapat dimekarkan menjadi Kelurahan Soa dan Kelurahan Ake Boca, "bagi saya, aspirasi masyarakat lingkungan Ake Boca sudah memenuhi syarat sebagimana diatur dalam PP nomor 17 tahun 2018," tutupnya.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT