Home / Indomalut / Ternate

DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Ubah Perwali Nomor 14 Jadi Perda

02 Juli 2020
Muhajirin Bailussy

TERNATE, OT - Dengan Bertambahnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Ternate, DPRD dengan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ubah Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ketua DPRD kota Ternate, Muhajirin Baillusy kepada wartawan Kamis (02/07/2020) mengatakan, DPRD dengan tegas mengusulkan agar mengubah Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan Corona Virus (Covid-19) di Kota Ternate untuk dibuat Perda.

Menurutnya, Perwali tersebut lemah dari sisi sanksi sehingga harus dibuat Perda agar sanksinya lebih jelas dan tegas. "Masa masyarakat tolak tempat karantina tapi pemerintah diam saja, baik Pemprov maupun Pemkot. Ini luar biasa karena masyarakat yang mengatur pemerintahan,” katanya.

Muhajirin menegaskan, ini adalah pandemi yang mewabah di seluruh dunia bukan hanya di kota Ternate, apalagi sekarang angka positif di Kota Ternate semakin hari kian bertambah, maka hanya Perwali tidak cukup.

“DPRD bicara Perwali agar bisa dinaikkan menjadi Perda tapi ada pejabat daerah yang tolak. Jadi DPRD minta wali kota agar evaluasi orang-orang seperti itu. Kabag Hukum harus memahami bagaimana regulasi tersebut menjadi payung untuk ‘memaksa orang patuh terhadap aturan itu yang sangat penting’. Masa orang usulkan Perwali naik jadi Perda tapi ditolak ini sangat lucu,” ujar Mhajirin.

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT