Home / Indomalut / Ternate

Dishub Kota Ternate Tegaskan DPRD Tak Ada Kewenangan Batasi Penagihan Karcis di Kawasan Pasar

28 April 2021
Fahruddin Ginting (foto Nawir)

TERNATE, OT- Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ternate menegaskan, DPRD tidak punya kewenangan membatasi penagihan karcis, karena hanya memiliki tugas pengawasan.

Sekertaris Dishub Kota Ternate, Fahruddin Ginting kepada indotimur.com mengatakan, kebijakan pemberhentian penagihan karcis atau retribusi parkir di kawasan pasar atau aset pemerintah berada pada Wali Kota Ternate, bukan pada DPRD.

"DPRD hanya berkewenangan memberikan masukan dan memiliki tugas pengawasan, terkait dengan pemberhentian atau pembatasan aktivitas satu instansi berada pada kepala daerah, yakni Wali Kota Ternate, Dishub bekerja berdasarkan undang-undang dan perintah dari atasan," kata Fahruddin, Rabu (28/4/2021)

Fahruddin menegaskan, pihaknya tetap menagih karcis bagi kendaraan masuk atau parkir di kawasan pasar, baik samping pasar Barito, depan pasar Higienis dan tempat parkir lainnya.

"Kami bekerja berdasarkan perintah pemimpin bukan pernyataan dari anggota dewan, mereka hanya memiliki tugas pengawasan atau hanya sebatas mengusulkan ke wali kota," tegas Fahruddin.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT