Home / Indomalut / Ternate

Dinilai Melanggar Tatib DPRD, Sejumlah Pejabat Pemkot Ternate Tidak Diizinkan Ikut Paripurna

17 Maret 2022
Beberapa pegawai Pemkot Ternate yang berada di luar ruangan paripurna karena tidak diizinkan masuk mmengikuti paripurna

TERNATE, OT - Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, tidak diizinkan masuk mengikuti rapat paripurna penyampaiaan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ), di ruang paripurna DPRD, Kamis (17/03/2022) pagi tadi.

Amatan indotimur.com di lapangan, sejumlah pejabat yang tidak diizinkan masuk mengikuti rapat paripurna karena mereka menggunakan seragam Korpri, yang tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldy Ali mengaku, pihaknya hanya melaksanakan instruksi Badan Kehormatan (BK) DPRD, bahwa diundang untuk menghadiri kegiatan paripurna wajib mmengikuti Tatib.

"Harus mengikuti yunifrom yang ditetapkan pimpinan DPRD dalam surat resminya. Pada prinsipnya sekretariat dewan hanya menjalankan amanat dan instruksi Tatib melalui BK," ujar Aldy kepada indotimur.com, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD.

Dia mengaku, pihaknya sedikit memberikan penegasan kepada para undangan khusunya OPD di lingkup Pemkot Ternate, bahwa kedepan menghadiri undangan paripurna harus menggunakan pakaian yang sudah ditentukan.

"Kalau di tahun sebelumnya mungkin sedikit diberikan toleransi, karena pada sidang paripurna terakhir sebelum saya masuk di DPRD ada beberapa kali instruksi dari BK, terkait dengan penggunaan pakaian yang sudah diatur dalam Tatib, jadi undangan yang hadir wajib menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR)," tegas Aldy.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT