TERNATE, OT - 5 unit kendaraan milik anggota DPRD Kota Ternate yang diparkir di kawasan jalan Cengkeh Afo depan kantor Bappelitbangda Kota Ternate, digembosi anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate.
Tindakan ini diambil anggota Satlantas Polres Ternate, karena kendaraan-kendaraan milik wakil rakyat itu dinilai mengganggu arus lalulintas di kawasan tersebut.
Pantauan indotimur.com menyebutkan 5 unit kendaraan roda empat milik anggota DPRD Kota Ternate itu diparkir di sisi jalan raya saat anggota DPRD sedang melaksanakan rapat di kantor Bapelitbangda Kota Ternate.
Salah seorang warga setempat, Abdul mengaku, melihat petugas lalulintas mengembosi ban mobil yang diparkir di depan kantor Bappelitbangda.
"Karena tadi macet gara-gara ada mobil yang parkir sehingga anggota lantas menggembosi ban mobil," aku Abdul.
Abdul menyebut, setidaknya ada 5 unit kendaraan roda empat yang digembosi oleh petugas Lalulintas.
Amatan indotimur.com lima kendaraan yang digembosi oleh petugas masing-masing, mobil Suzuki X-Over DG 1890 K, mobil Nissan DG 1661 KA, mobil Baleno Suzuki DG 1521 KF, mobil RS Honda DG 1611 L dan mobil Honda Brio DG 1532 CD.
Hingga berita ini dipublis belum ada keterangan resmi dari pihak polisi maupun pemilik kendaraan roda empat tersebut.
(ier)