Home / Indomalut / Ternate

Di Kantor Lurah Sangaji, Ada Pegawai Yang Tiga Tahun Tidak Berkantor

20 Mei 2021
Sidak Wawali ke kantor Lurah Sangaji

TERNATE, OT - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate pada sejumlah OPD, kantor Camat, kantor Lurah dan Puakesmas di Kota Ternate, menemukan sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, di kantor Lurah Sangaji, orang nomor dua di jajaran Pemkot Ternate itu menemukan ada dua pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah berkantor sejak tahun 2019.

Wawali Ternate, Jasri Usman saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, dalam sidak yang digelar Selasa (16/5/2021) kemarin, ditemukan ada PNS yang telah tiga tahun tidak pernah berkantor.

"Iya, kemarin kita sidak dan menemukan, ada pegawai di Kelurahan yang selama tiga tahun tidak berkantor," kata Wawali di kantor Wali Kota Ternate, Rabu (19/5/2021).

Jasri menuruturkan, temuan tersebut di kantor Lurah Sangaji, "setelah di kroscek ke Lurah maupun Camat, tidak ditemukan alasan yang jelas, kenapa keduanya tidak lagi masuk kantor, "padahal, keduanya, ada yang bertempat tinggal di Kelurahan Kasturian," ungkap Jasri.

"Tidak ada alasan yang jelas, kenapa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. Sehingga saya sudah perintahkan ke Camat bikin laporan ke BPKSDM untuk ditindaklanjuti," sambung Jasri.

Dia menambahkan, sesuai PP 35 PNS tidak dibenarkan untuk tidak berkantor selama 60 hari berturut-turut. Sehingga apa yang dilakukan oleh dua oknum PNS tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran. "Nanti pasti kita akan tindak lanjuti temuan ini, apalagi sampai bertahun-tahun," tegasnya.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, dua oknum PNS yang tidak berkantor selama tiga tahun itu, masing-masing berinisial TM dan IB.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT