TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui BKPSDMD secara resmi menonaktifkan Camat Pulau Batang Dua, Julianus Belian Ali, dari jabatannya.
Penonaktifan Camat Pulau Batang Dua, Julianus Belian Ali untuk kepentingan pemeriksaan atas berbagai persoalan yang terjadi di Kecamatan Pulau Batang Dua, termasuk aksi pemalangan kantor Camat Pulau Batang Dua yang dilakukan oleh warga setempat.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan penonaktifan Camat Pulau Batang Dua, Julianus Belian Ali.
Menurutnya, penonaktifan Camat Pulau Batang Dua, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, "pak Camat (nonaktif) akan menjalani pemeriksaan untuk sejumlah masalah di Batang Dua," katanya.
Samin mengatakan, penonaktifan Camat Pulau Batang Dua, dilakukan setelah BKPSDMD Kota Ternate, bersama sejumlah unsur terkait lainnya, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Batang Dua, baru-baru ini.
Menurutnya, penonaktifan Julianus Belian Ali sebagai Camat Batang Dua, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota nomor : 821.3/KEP/3311/2023 tertanggal 6 Juni 2023, "jadi pak Camat (Julianus) dinonaktifkan sejak tanggal 6 Juni, penonaktifan Camat Batang Dua itu sudah dari bulan lalu, setelah tim balik dari Batang Dua, langsung SK nonaktif diproses," tegas Samin.
Menurutnya, penonaktifan Camat Batang Dua, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "sesuai PP 94, ya kita proses, jadi kalau ada yang bilang Pemkot bohongi warga, tidak ada yang bohongi, sudah dari awal bulan lalu suratnya, hanya saja mungkin ibu Sekcam belum sempat ke Ternate, tapi itu (SK) sudah ditindak lanjuti dari bulan lalu," terangnya.
Samin meminta warga Batang Dua tidak lagi melakukan aksi-aksi yang dapat menggangu pelayanan publik, "kami minta masyarakat atau warga di Batang Dua untuk tidak lagi melakukan pemalangan atau tindakan lain yang dapat menggangu pelayanan, karena yang rugi nanti masyarakat Batang Dua itu sendiri," tegas Samin.
Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan Pulau Batang Dua, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Pulau Batang Dua, Katrin Sulu sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt Camat Pulau Batang Dua, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 824.4/3312/2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menunjuk Katrin Sulu untuk menjalankan tugas-tugas Kepala Kecamatan Batang Dua, disamping jabatannya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam).
Sebelumnya, warga Batang Dua di Mayau melakukan aksi protes yang berbuntut pada pemalangan kantor Camat Pulau Batang Dua.
Aksi pemalangan kantor Camat Pulau Batang Dua dilakukan oleh warga karena menilai sejumlah kebijakan Camat tidak populis dan tidak berpihak pada masyarakat Pulau Batang Dua.
(fight)