Home / Indomalut / Ternate

BKPSDMD Kota Ternate Sosialisasi Regulasi Tentang Kepegawaian

03 Februari 2022
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly saat membuka kegiatan sosialisasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kamis (3/2/2022) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tekhnis Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian di Lingkup Pemkot Ternate.

Kegiatan yang dipusatkan di aula hotel Veliya itu, diikuti oleh Kepala-Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Ternate.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menyampaikan, sosialisasi Tekhnis Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian yang dilaksanakan BKPSDMD, bertujuan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di Lingkungan Pemkot Ternate.

Menurutnya, seiring dengan perkembangan, banyak regulasi bidang kepegawaian yang mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi sebagai dasar mewujudkan birokrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Banyak regulasi yang telah direvisi atau dirubah oleh pemerintah pusat, sehingga kami berharap, dengan sosialisasi ini, manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dapat menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terbaru," ujarnya.

Samin menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 adalah peraturan baru terkait dengan sistem manajemen kinerja yang mempunyai perbedaan dengan pengaturan SKP sebelumnya.

Kata dia, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit erja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

.

Selain itu, lanjut Samin, sosialisasi PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN juga disampaikan kepada peserta sosialisasi.

"Ada dua narasumber dari BKN yang dihadirkan untuk memberikan pemahaman dan tata cara implementasi PP nomor 30 tentang penilaian kinerja PNS dan PP 94 2021 tentang disiplin ASN," kata Samin. 

Dia berharap, setelah kegiatan ini, sistim dan administrasi kepegawaian di lingkup Pemkot Ternate lebih tertib, terarah dan selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan, "harapannya, sistim kepegawaian di lingkup Pemkot Ternate, lebih tertib dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian," harap Samin.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT