Home / Indomalut / Ternate

BKPSDMD Kota Ternate, Akan Beri Sanksi, Guru ASN Yang Malas Bertugas

21 Januari 2022
Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly, memastikan, ASN khususnya tenaga pendidik (guru) yang tidak melaksanakan tugas akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Kepada sejumlah wartawan temasuk indotimur.com Samin mengaku, telah mendapat laporan ASN berstatus guru di Kecamatan Moti yang tidak pernah melaksanakan tugas sejak dimutasi.

"Beberapa waktu lalu ada mutasi salah satu guru ASN di SMP Negeri 15 Kota Ternate di Kelurahan Tafaga Kecamatan Moti, kami mendapat laporan tidak pernah bertugas, BKPSDMD pernah menegur yang bersangkutan tetapi masih saja lalai," terang Samin.

Dia memastikan, ASN yang tidak melaksanakan tugas dipastikan akan mendapat sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran.

"Jadi sanksi hukuman disiplin itu ada tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, tergantung tingkat pelanggaran disiplin, karena soal sanksi pelanggaran telah diatur dalam PP nomor 94," terang Samin.

Dia menambahkan, pola karir seorang ASN dilakukan secara berjenjang sehingga dalam organisasi pemerintahan, ada istilah, mutasi, demosi dan promosi, "jadi ketika ada mutasi yang dilakukan Pemkot, tentu itu menjadi bagian dari evaluasi dan penyegaran, sehingga jika ada ASN yang dimutasi lalu tidak menjalankan tugas, tentu ada sanksi yang diterapkan, tegasnya.

Samin juga meminta Kepala-Kepala Sekolah untuk melakukan pengawasan tscara ketat terhadap guru maupun tenaga kependidikan lainnya yang lalai menjalankan tugasnya.

"Jadi BKPSDMD minta kepada pihak sekolah kalau ada guru ASN yang dimutasi kemudian tidak melaksanakan tugas maka segera dilaporkan," tegas Samin kepada indotimur.com Kamis (20/1/2022).

Kata dia, ketika BKPSDMD melakukan mutasi guru ASN, maka seluruh hak kepegawaiaan langsung ikut dialihkan baik absensi, hak-haknya bahkan sistim pengisian e-kinerja juga ikut dipindahkan.

"Olehnya itu, paling tidak satu sampai dua bulan kalau bersangkutan tidak bertugas maka tidak mendapatkan haknya, misalnya tunjangan sertifikasi, hak tersebut tidak lagi didapatkan guru bersangkutan, jadi Kepsek harus awasi sekaligus memberikan laporan di BKPSDMD," tutup Samin.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT