TERNATE, OT - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, secara resmi memberi sanksi kepada oknum anggota inisial RL yang diduga melakukan KDRT dan selingkuh.
Sanksi yang diberikan BK berupa teguran tertulis kepada RL agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengaku, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada oknum anggota Komisi II berinisial RL atas dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT berapa waktu lalu.
Makmur kepada indotimur.com, Selasa (20/9/2022) mengaku, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada oknum RL karena bersangkutan sudah melakukan permintaa maaf secara tertulis di BK.
"Jadi kasus oknum RL Itu bukan soal pidana, tapi KDRTnya karena hiruk pikuk di media masa terkait dengan pelanggaran etik oleh bersangkutan, sehingga BK melakukan pemanggilan kepada bersangkutan," ujar Makmur.
Dia mengaku, oknum anggota DPRD berinsial RL sudah menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD Kota Ternate, sehingga BK memberi teguran tertulis pada bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Untuk masalah oknum RL BK sudah melakukan penyelesaiaan sekaligus diberikan teguran tertulis," tutup Makmur.(ded)