TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum mengetahui pasti alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate tahun ini.
Selain karena belum menghitung kebutuhan THR, Pemkot hingga saat ini belum menerima petunjuk tekhnis (juknis) pembayaran THR.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Iswan Semarang mengatakan pagu anggaran pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 292.808.137.578,- termasuk pembayaran gaji induk, gaji 13 dan gaji 14 atau THR.
"Nilai total itu sudah siap, itu sudah termasuk gaji induk selama setahun, gaji 13, dan 14 arau THR, karena dia satu rekening belanja," ujar Iswan, Jumat (11/3/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakan, untuk mengetahui pasti alokasi gaji 14 atau THR, bidang anggaran harus berkoordinasi dengan bidang Kas Daerah (Kasda) untuk mengetahui jumlah sasaran penyaluran THR, baru diketahui nilai alokasinya.
"Karena nanti, Bidang Kasda yang kemudian menghitung jumlah sasaran tersebut, karena sejak Januari lalu, ada beberapa PNS yang pensiun, kemudian dalam waktu dekat ada juga yang pensiun, jadi nanti Bidang Kasda sesuaikan baru diketahui," katanya.
Iswan juga menambahkan, pembayaran THR bagi PNS diatur melalui Juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sampai hari ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, karena pembayaran gaji 13 dan 14 (THR) diatur dalam Juknis," pungkasnya.
(fight)